{"draw":0,"recordsTotal":46,"recordsFiltered":46,"data":[{"id":"1","nama":"Apa yang dimaksud dengan KRK ?","isi":"Merupakan produk pelayanan Dinas Penataan Ruang Kota Bandung dalam kesesuaian peruntukan dan garisan rencana kota dengan peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Peraturan Zonasi Kota Bandung. Hasil dari produk Keterangan Rencana Kota akan diploting kedalam Peta Dasar Kota Bandung untuk bahan dan evaluasi Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung.","status":"1"},{"id":"2","nama":"Apa yang dimaksud dengan KDB ?","isi":"Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan\/tanah
perpetakan\/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.<\/p>","status":"1"},{"id":"3","nama":"Apa yang dimaksud dengan KLB ?","isi":"Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase
perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan\/daerah <\/p>perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.","status":"1"},{"id":"4","nama":"Apa yang dimaksud dengan KDH ?","isi":"
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase <\/p>perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan\/penghijauan dan luas tanah perpetakan\/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.","status":"1"},{"id":"5","nama":"Apa yang dimaksud dengan GSB ?","isi":"
<\/i><\/b>Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan; dihitung dari batas terluarsaluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dsb (building line).<\/i><\/b><\/p>","status":"1"},{"id":"6","nama":"Apa yang dimaksud dengan RUMIJA ?","isi":"Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, peleberan jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar , kedalaman, dan tinggi tertentu.","status":"1"},{"id":"7","nama":"Apa yang dimaksud dengan PBG ?","isi":"Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. \r\n\r\n<\/p> Hubungi : (021) 7228497<\/a> Hari Senin - Jumat Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru <\/p> courtessy by http:\/\/simbg.pu.go.id\/<\/a><\/p>\r\n\r\n <\/p>","status":"1"},{"id":"15","nama":"Bagaimana tatacara pendaftaran PBG?","isi":" \r\n\r\n<\/p> 1. Klik Daftar<\/b><\/a> pada menu atas maupun tombol Daftar<\/b><\/a> pada halaman SIMBG; 2. Pilih Daftar Sebagai Pemohon, isi Alamat Email Aktif dan Kata Sandi sesuai keinginan Anda beserta kode keamanan pada Form Pendaftaran, lalu klik \"Kirim\";<\/p> 3. Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi;<\/p> 4. Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengklik Tautan \u201cVerifikasi<\/b><\/a>\u201d berwarna biru pada badan email;<\/p> 5. Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon; 6. Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik \"Simpan\";<\/p> 7. Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil. source : http:\/\/simbg.pu.go.id\/Informasi\/Pemohon<\/a><\/p>\r\n\r\n <\/p>","status":"1"},{"id":"16","nama":"Bagaimana tata cara untuk mendapatkan Informasi Rencana Kota ?","isi":" \r\n\r\n<\/p> Berikut ini persyaratan untuk Informasi Rencana Kota yang sifatnya hanya sebagai INFORMASI<\/p> 1. No. KTP dan Scan E-KTP (wajib berwarna);<\/p> 2. Lokasi yang diminta\/ Alamat Persil;<\/p> 3. Titik GPS\/ Koordinat sesuai dengan google Maps;<\/p> 4. Foto Lokasi yang diminta<\/p> Berkas dikirim melalui email ke alamat : irk.distarubdg@gmail.com dengan subject pada email sebagai berikut : <\/p> Contoh : irk_050245708900001_opiksutisnaputra<\/p> Body email : Diisi dengan berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan dan dilampirkan pada attachment<\/p> <\/p> Untuk Informasi Rencana Kota (Khusus pengajuan NIB\/ SPPL) bisa melalui<\/p> pengajuan surat permohonan IRK dengan melampirkan hal dibawah ini :<\/p> 1. No. KTP dan (printout) E-KTP (wajib berwarna);<\/p> 2. Lokasi yang diminta\/ Alamat Persil dengan jelas;<\/p> 3. Titik GPS\/ Koordinat sesuai dengan google Maps;<\/p> 4. Foto Lokasi yang diminta<\/p> 5. Sertifikat tanah yang diajukan (fotocopy)<\/p> 6. Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir (fotocopy)<\/p> Berkas dikirim melalui Loket Pelayanan KRK<\/p>\r\n\r\n <\/p>","status":"1"},{"id":"17","nama":"Adakah penjelasan informasi umum dengan SIMBG ?","isi":" \r\n\r\n<\/p> <\/p>","status":"1"},{"id":"18","nama":"Dinas Penataan Ruang Kota Bandung ada akun youtube atau video grafis tidak?","isi":" silahkan kunjungi Channel Youtube resmi kami di link berikut ini<\/p> https:\/\/www.youtube.com\/channel\/UCrAhnGwiYtQ-TZJFnxUavwQ<\/a> \r\n\r\n<\/p> Ruang milik jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi dengan tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.<\/strong><\/p> (Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2011)<\/p> \r\n\r\n<\/p> Ruang Milik Jalan diperuntukan bagi:<\/strong> Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan meliputi:<\/strong> Setiap orang yang memanfaatkan Ruang Manfaat Jalan<\/a> atau Ruang Milik Jalan wajib memiliki izin. Izin yang dimaksud diberikan oleh Gubernur melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.<\/p>\r\n\r\n <\/p>\r\n\r\n <\/p>","status":"1"},{"id":"20","nama":"Apa yang dimaksud dengan IRK?","isi":" IRK adalah Informasi Rencana Kota merupakan layanan yang hanya bersifat informasi, jikaingin mendapatkan informasi lebih detail dan akurat maka bisa mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada aplikasi SiPETRUK (Sistem Informasi Pelayanana Tata Ruang) di url diciptabintar.bandung.go.id<\/p>","status":"1"},{"id":"21","nama":"Bagaimana untuk mengetahui proses berkas KKPR non berusaha","isi":" <\/p> Untuk memantau proses berkas KKPR non berusaha bisa langsung mengakses\r\nSipetruk Diciptabintar kemudian mengklik tombol Monitoring, setelah itu\r\nmemasukkan nomor Resi yang anda miliki, atau bisa juga dengan mengklik Riwayat\r\nPermohonan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n <\/p>","status":"1"},{"id":"22","nama":"Persyaratan KKPR Non Berusaha bagaimana mengetahuinya?","isi":" <\/p> Untuk mengetahui berkas apa saja yang diperlukan sebagai syarat\r\npengajuan KKPR non berusaha dapat dilihat diwebsite Sipetruk Diciptabintar,\r\nsilakan login kemudian klik menu Layanan dan pilih KKPR Non Berusaha.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n <\/p>","status":"1"},{"id":"23","nama":"Bagaimana cara mendaftar KKPR Non Berusaha di akun SIPETRUK ?","isi":" <\/p> Untuk mendaftar KKPR silakan login akun Anda di website Sipetruk jika\r\nbelum mempunyai akun silakan buat terlebih dahulu menggunakan NIK. Kemudian\r\nKlik menu Layanan, pilih KKPR Non berusaha lalu baca Syarat dan Ketentuan yang\r\ntertera hingga selesai, jika sudah beri centang pada kotak menyetujui lalu anda\r\nbisa langsung mengklik Buat Permohonan, kemudian isi data-data yang terlampir\r\ndengan benar dan teliti. Jika sudah, masukkan kode Captcha dan klik daftar. Setelah\r\nitu, cek secara berkala progress pengajuan di menu Monitoring atau di Riwayat\r\nPermohonan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n <\/p>","status":"1"},{"id":"24","nama":"Bagaimana cara mendaftar KKPR Berusaha ?","isi":" <\/p> Untuk KKPR berusaha anda akan\r\ndiarahkan langsung ke website resmi OSS dengan link berikut https:\/\/oss.go.id\/<\/a> jika ada pertanyaan lebih\r\nlanjut mengenai KKPR berusaha silakan menghubungi Contact Person yang ada di\r\nwebsite tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n <\/p>","status":"1"},{"id":"25","nama":"Bagaimana cara mendaftar PKKPR ?","isi":" <\/p> Untuk PKKPR berusaha anda akan\r\ndiarahkan langsung ke website resmi OSS dengan link berikut https:\/\/oss.go.id\/<\/a> jika ada pertanyaan lebih\r\nlanjut mengenai KKPR berusaha silakan menghubungi Contact Person yang ada di\r\nwebsite tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\natau bisa menghubungi wa Info PBG Kota Bandung di Nomor : 0851-7230-7850 (whatsapp teks only) <\/p>","status":"1"},{"id":"26","nama":"Bagaimana cara mendaftar New KRK ?","isi":" <\/p> Untuk mendaftar KRK silakan login akun di\r\nwebsite Sipetruk jika belum mempunyai akun silakan buat terlebih dahulu\r\nmenggunakan NIK anda. Kemudian Klik menu Layanan, pilih KRK New lalu baca\r\nSyarat dan Ketentuan yang tertera hingga selesai, jika sudah beri centang pada\r\nkotak menyetujui lalu anda bisa langsung mengklik Buat Permohonan, kemudian isi\r\ndata-data yang terlampir dengan benar dan teliti. Jika sudah, masukkan kode\r\nCaptcha dan klik daftar. Setelah itu, cek secara berkala pada progress\r\npengajuan di menu Monitoring atau di Riwayat Permohonan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n <\/p>","status":"1"},{"id":"27","nama":"Apa itu KKPR","isi":" \r\n\r\nKKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.<\/b> untuk pembayaran makam bisa melalui aplikasi pemakaman simpelmanBdgJuara Untuk pembayaran melalui metode VA menggunakan Bank lain selain Bank Jabar, sobatruang dapat melakukan dengan cara sebagai berikut ini : Jika transaksi gagal, berikut ini beberapa alternatif solusinya : Q : Saya tidak memiliki rekening BJB, solusinya apa? Q : Kenapa transaksi saya gagal ketika melakukan pembayaran HER Registrasi makam? - Bila data pembayaran tidak tampil pada layar, maka bisa menginformasikan foto kartu data makam ke no. wa dinas (082240791234) atau bisa konfirmasi ke petugas kantor TPU sesuai dengan yang tercantum pada kartu untuk mendapatkan panduan penerbitan data makam tsb<\/p> Berikut ini tips tentang simpelmanBDGJuara \r\n\r\nSetelah PBG terbit pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksnanan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit. Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan\r\n\r\n \r\n\r\n<\/p> <\/p>","status":"1"},{"id":"36","nama":"Saya sudah melakukan pendaftaran pada sistem simbg.pu.go.id namun tidak kunjung mendapatkan email aktivasi. Apa yang harus saya lakukan?","isi":" \r\n\r\nAnda dapat menghubungi layanan loket SIMBG melalui layanan chat whatsapp 0815-1000-0158 untuk mengirim ulang email aktivasi akun anda\r\n\r\n \r\n\r\nIMB yang diterbitkan sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dinyatakan masih berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan. Setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021, Pemerintah Daerah wajib menerbitkan PBG. Jika pemohon telah memiliki IMB namun belum memasuki tahap konstruksi, maka pemohon mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG. Dalam hal bangunan gedung terbangun telah memiliki IMB dan akan mengajukan SLF perpanjangan, IMB dapat digunakan dan tidak perlu mengajukan PBG\r\n\r\n proses perijinanan bangunan gedung sebagai berikut : FAQ terkait dengan biaya dalam pengurusan perijinan bangunan Gedung\/ rumah tinggal di Kota Bandung berikut ini penjelasannya Proses Perijinan bangunan Hal - hal teknis terkait SIMBG V3.2 dapat disampaikan melalui WA +6285179510301 dan Surel: simbg.nasional@pu.go.id Jika ingin mengajukan reset pin dapat mengirim pesan wa ke kontak : 082240791234<\/p> Jika belum melakukan generate pin maka bisa lakukan generate ulang dan link tsb bisa diklik terlebih dahulu spaya kami dapat reset pinnya (sesuai yang terkirim pada nomor wa yang diregister)<\/p>","status":"1"},{"id":"43","nama":"Proses PKKPR Kota Bandung","isi":" Prosesnya: pemohon daftar di oss> verifikasi kelengkapan persyaratan> bayar PNBP > membuat pertek pertanahan di BPN > penilaian pkkpr di ciptabintar > validasi akhir oleh PTSP > terbit pkkpr Pelayanan Pemakaman Kota Bandung Terkait dengan penelitian bisa datang langsung ke dinas kami di Jalan Cianjur No. 34 lantai 2 Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung dengan melengkapi :<\/p> 1. Surat Rekomendasi dari Kampus\/ Universitas;<\/p> 2. Lampirkan Fc. Kartu Tanda Mahasiswa;<\/p> 3. Surat Rekomendasi dari Kesbangpol Kota Bandung.<\/p> atau Sobatruang muda! untuk teman2 mahasiswa dan mahasiswi bisa cek info berikut ini yah. <\/p>","status":"1"},{"id":"46","nama":"Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat","isi":" Hai Sobatruang! <\/p> Mohon bantuannya untuk pengisian Survey Kepuasan Masyarakat melalui link https:\/\/skm.bandung.go.id\/<\/a> <\/p> Yang dapat dilakukan :<\/p> 1. Silahkan Pilih Dinas Cipta Karya , Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung;<\/p> 2. Masukkan Nama Pelayanan sesuai dengan yang Sobatruang lakukan pada dinas kami;<\/p> 3. Sobatruang dapat mengisi Kritik dan Saran pada kolom yang sudah disediakan;<\/p> 4. Melakukan pengisian form sesuai dengan format yang ada pada sistem skm.bandung.go.id;<\/p> 5. Jika sudah melakukan maka klik icon Kirim Responden
<\/div>
<\/div>","status":"1"},{"id":"14","nama":"Bagaimana caranya untuk pelaporan atau kontak person SIMBG\/ PBG?","isi":"
Email : informasi@pu.go.id<\/a>
Pengaduan Layanan<\/a>
<\/p>
Pukul 08.00 - 17.00 WIB<\/p>KEMENTERIAN PUPR<\/h2>
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Indonesia<\/p>
Situs Resmi
https:\/\/www.pu.go.id\/<\/a>
<\/p>
<\/p>
<\/p>
<\/p>
<\/p>
<\/p>
TENTANG
PEMANFAATAN SIMBG SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021<\/b>
<\/div>
<\/p>","status":"1"},{"id":"19","nama":"Apa yang dimaksud dengan Ruang Milik Jalan (Rumija)","isi":"
a. Ruang Manfaat Jalan;
b. pelebaran jalan;
c. penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang; dan
d. kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan.<\/p>
a. Bangunan dan Jaringan Utilitas;
b. Bangun-bangunan;
c. Iklan dan Media Informasi;
d. penanaman pohon;
e. Bangunan Gedung; dan
f. pembuatan jalan masuk.<\/p>
<\/p>","status":"1"},{"id":"28","nama":"FAQ Tentang Layanan Pembayaran Pemakaman melalui SimpelmanBDGJuara","isi":"
berikut ini linknya
diciptabintar.bandung.go.id\/simpelman
tips dari admin
1. untuk info lebih jelas bisa datang langsung ke loket pelayanan pemakaman sesuai dengan TPU yang dituju;
2. bila terdapat data yang belum terupdate mohon infokan ke admin wa dinas kartu makam dan nama lengkap alm\/ah serta TPU yang dimaksud;
3. bilamana status transaksi masih dalam verifikasi maka keluarga ahli waris dapat menginfokan screenshoot bukti bayar supaya bisa ditelusuri oleh kami;
4. Jika transaksi pembayaran gagal bisa infokan menggunakan metodenya ke admin? FYI : fitur hanya bisa menggunakan kode VA dan metode trf kebank lain terkena tarif 6500 pertransaksi, untuk smentara metode transfer BI Fast (Rp. 2500) tidak bisa dilakukan dan metode Qris masih dalam tahap pengembangan;
5. Jika nama alm. tidak ditemukan disistem maka bisa mengirimkan foto kartu makam tampak depan dan tampak belakang
<\/p>","status":"1"},{"id":"29","nama":"Saya tidak memiliki rekening BJB, solusinya apa? (Pada Aplikasi SimpelmanBdgJuara)","isi":"
- Kode VA yang sudah terkonfirmasi\/ generate menjadi kode rekening Bank lainnya (jika tidak memiliki rekening BJB) silahkan masukkan kode rekening tersebut dengan kode VA (yang dikeluarkan pada aplikasi SimpelmanBdgJuara) dengan memilih BJB lalu pilih metode transfer dengan tarif Rp. 6.500,-
<\/p>","status":"1"},{"id":"30","nama":"Kenapa transaksi saya gagal ketika melakukan pembayaran HER Registrasi makam? (Aplikasi SimpelmanBdgJuara)","isi":"
- Jika waktu\/ jam transaksi pembayaran sudah melewati pukul 15.00 maka dapat melakukan transaksi pembayaran kembali besok harinya. Dengan cara mengkonfirmasi kembali kode VA yang sudah dibuat sebelumnya pada aplikasi SimpelmanBdgJuara.
- Bilamana sudah melakukan transaksi pembayaran namun bukti bayar pada sistem kami tidak keluar, maka dapat menghubungi admin dinas (082240791234 chat only) atau bisa datang ke kantor TPU kami dengan melampirkan bukti pembayaran atau bukti transfer yang sudah dilakukan
<\/p>","status":"1"},{"id":"31","nama":"Tips Pembayaran Herregristrasi Pemakaman (faq1)","isi":"
A : Untuk pembayaran melalui metode VA menggunakan Bank lain selain Bank Jabar, sobatruang dapat melakukan dengan cara sebagai berikut ini :
- Kode VA yang sudah terkonfirmasi\/ generate menjadi kode rekening Bank lainnya (jika tidak memiliki rekening BJB) silahkan masukkan kode rekening tersebut dengan kode VA (yang dikeluarkan pada aplikasi SimpelmanBdgJuara) dengan memilih BJB lalu pilih metode transfer dengan tarif Rp. 6.500,-
<\/p>","status":"1"},{"id":"32","nama":"Tips Pembayaran Herregristrasi Pemakaman (faq2)","isi":"
A : Jika transaksi gagal, berikut ini beberapa alternatif solusinya :
- Jika waktu\/ jam transaksi pembayaran sudah melewati pukul 15.00 maka dapat melakukan transaksi pembayaran kembali besok harinya. Dengan cara mengkonfirmasi kembali kode VA yang sudah dibuat sebelumnya pada aplikasi SimpelmanBdgJuara.
- Bilamana sudah melakukan transaksi pembayaran namun bukti bayar pada sistem kami tidak keluar, maka dapat menghubungi admin dinas (082240791234 chat only) atau bisa datang ke kantor TPU kami dengan melampirkan bukti pembayaran atau bukti transfer yang sudah dilakukan
<\/p>
<\/p>","status":"1"},{"id":"33","nama":"Kumpulan Link Tutorial aplikasi SimpelmanBDGJuara","isi":"
1. https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Cwww_EJBS-U\/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA=<\/a>=
2. https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Cwl-A2WBUs8\/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA=<\/a>=
3. https:\/\/www.instagram.com\/p\/CtOIi5GLw6c\/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA=<\/a>=
4. https:\/\/www.instagram.com\/reel\/CtL-cWHuHCP\/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA=<\/a>=
5. https:\/\/youtu.be\/srNOIXGfWDE?si=tJcZ-e8u7OuNUIHx<\/a>
<\/p>","status":"1"},{"id":"34","nama":"Apakah PBG saya memiliki masa berlaku?","isi":"
<\/p>","status":"1"},{"id":"35","nama":"Mengapa bangunan saya wajib memiliki PBG dan SLF?","isi":"
\r\n\r\n<\/div>
<\/p>","status":"1"},{"id":"37","nama":"Jika saya telah memiliki IMB, apakah IMB saya masih dinyatakan berlaku?","isi":"
<\/p>","status":"1"},{"id":"38","nama":"FAQ Prosedur pembuatan perijinanan Bangunan Gedung","isi":"
1. mendaftarkan KRK pada website diciptabintar.bandung.go.id
2. ketika KRK terbit maka bisa melanjutkan proses gambar teknis sesuai dengan persyaratan yang ada pada PBG
3. ketika dokumen persyaratan selesai maka bisa lanjut mendaftarkan pada simbg.pu.go.id untuk pendaftaran PBG (link persyaratan : bit.ly\/formatpbgbdg)
4. ketika sudah terbit maka bisa melakukan pengambilan PBG pada DPMPTSP Kota Bandung
5. proses pembangunan dapat dilaksanakan (jika belum terbit PBG mohon untuk tidak memulai kegiatan pembangunan di lapangan)
6. ketika bangunan telah selesai maka bisa lanjut ke proses pendaftaran SLF simbg.pu.go.id untuk pendaftaran SLF
<\/p>","status":"1"},{"id":"39","nama":"FAQ terkait dengan biaya dalam pengurusan perijinan bangunan Gedung\/ rumah tinggal di Kota Bandung","isi":"
1. untuk pendaftaran dan penerbitan KRK tidak ada biaya retribusi, namun ada biaya muncul (untuk melakukan penyewaan jasa konsultasi ahli geodesi sebgai ouput hasilukur dan SKA geodesi)
2. untuk pendaftaran dan penerbitan PBG akan muncul biaya retribusi (biaya retribusi tergantung dari perhitungan retribusi resmi sesuai dengan persyaratan yg diupload) dan biaya melakukan penyewaan jasa konsultan pada aspek arsitektur, teknik sipil dan mekanikal elektrikan plumbing (MEP)
Informasi kontak WhatsApp perijinan di Kota Bandung
untuk proses teknisnya KRK dan PBG (ketika layanan teknis) bisa melalui kontak ini, namun terkait dengan akun pada sistem simbg beda kontak lagi bisa menghubungi (WA 0851-3306-2535 atau 0813-6150-5385 (Jam Operasional : Senin - Jumat pukul 09.00 - 17.00 WIB) terkait dengan penerbitan putusan PBG dan konfirm pembayaran bisa melalui layanan dpmptsp kota bandung dan juga terkait dengan layanan oss (628112075999)
<\/p>","status":"1"},{"id":"40","nama":"Proses Perijinan bangunan di Kota Bandung","isi":"
sebagai informasi proses perijinanan bangunan gedung sebagai berikut :
1. mendaftarkan KRK pada website diciptabintar.bandung.go.id;
2. ketika KRK terbit maka bisa melanjutkan proses gambar teknis sesuai dengan persyaratan yang ada pada PBG;
3. ketika dokumen persyaratan selesai maka bisa lanjut mendaftarkan pada simbg.pu.go.id untuk pendaftaran PBG;
4. ketika sudah terbit maka bisa melakukan pengambilan PBG pada DPMPTSP Kota Bandung;
5. proses pembangunan dapat dilaksanakan (jika belum terbit PBG mohon untuk tidak memulai kegiatan pembangunan di lapangan);
6. ketika bangunan telah selesai maka bisa lanjut ke proses pendaftaran SLF simbg.pu.go.id untuk pendaftaran SLF.
untuk persyaratan KRK bisa cek pada link diciptabintar.bandung.go.id
untuk persyaratan PBG bisa cek pada link bit.ly\/formatpbgbdg
<\/p>","status":"1"},{"id":"41","nama":"FAQ terkait dengan layanan simbg.pu.go.id","isi":"
Online Forum dapat diikuti melalui link https:\/\/bit.ly\/ForumSIMBG<\/a> mulai tanggal 23\/12\/2024 sampai dengan 31\/01\/2025 pada pukul 09.00-15.00 WIB. ( Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional - Tutup )
Solusi FAQ dapat dilihat pada link sbb:
https:\/\/youtu.be\/uURBeCNnnT0<\/a>
https:\/\/youtu.be\/Z0aJLiAMuMI<\/a>
https:\/\/youtu.be\/dJX4hNyXlpM<\/a>
?Proses selanjutnya terkait pelaksanaan PBG dan SLF dilaksanakan oleh Dinas Teknis dan DPMPTSP Pemerintah Kabupaten\/Kota
<\/p>","status":"1"},{"id":"42","nama":"Zahdu","isi":"
<\/p>","status":"1"},{"id":"44","nama":"FAQ Pelayanan Pemakaman Kota Bandung","isi":"
UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah I
Kepala UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah I : Syaiful Iman 082240040225
TPU Pandu : JL. PANDU BANDUNG JAWA BARAT \u00b7 2,89 KM KONTAK TPU (081321230891)
TPU Sirnaraga : Jl. Pajajaran Cicendo KONTAK TPU (085222375640)
TPU Cibarunay : Alamat : SARIJADI BLOK 18 BANDUNG JAWA BARAT \u00b7 5,68 KM KONTAK TPU (085520790646)
UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah II
Kepala UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah II : Budi Drajat 081910356399
TPU Rancacili : JL. BABAKAN KARET RANCA CILI BANDUNG JAWA BARAT \u00b7 9,04 KM KONTAK TPU (085722565238)
TPU Maleer : Jl. Jembatan Opat, Maleer, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat (082115366215)
TPU Ciburuy : Gg. Empang belakang Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih (081910356399)
TPU Gumuruh : JL. BABAKAN KARET RANCA CILI BANDUNG JAWA BARAT (081910356399)
UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah III
Kepala UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah III : Sumpena 081333363640
TPU Cikadut : Jl. Cikadut no. 37 (081333363640)
TPU Cikutra (bukan TPU Cikutra khusus Pahlawan) : Jl. Cikutra No.1, Neglasari, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40124 (083195732267)
TPU Nagrog : pasirjati (082127550190)
TPU Cibiru : akses melalui Cilengkrang I (081333363640)
UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah IV
Kepala UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah IV : Rita Shafira 0817229343
TPU Astanaanyar : Jalan bojongloa No. 06 (089505221375)
TPU Babakan Ciparay : Jl. Makam Caringin no. 43 (082315712556)
TPU Legok Ciseureuh : Gg. Babakan RW Mekarwangi (085314176882)
<\/p>","status":"1"},{"id":"45","nama":"Permintaan data penelitian (Mahasiswa)","isi":"
<\/p>
Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Saudara\/i dipersilahkan untuk mengakses Aplikasi SIMPEL-SAKTI melalui aplikasi layanan.bandung.go.id . yang merupakan aplikasi pelayanan surat keterangan penelitian, survei, PKL\/Magang. Selanjutnya langsung datang membawa surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Berikut tutorial penggunaannya: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Czs9Zc5NmVu\/?igshid=NTYzOWQzNmJjMA=<\/a>= Terimakasih.
<\/p>
<\/p>","status":"1"}]}