{"draw":0,"recordsTotal":46,"recordsFiltered":46,"data":[{"id":"1","nama":"Apa yang dimaksud dengan KRK ?","isi":"Merupakan produk pelayanan Dinas Penataan Ruang Kota Bandung dalam kesesuaian peruntukan dan garisan rencana kota dengan peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Peraturan Zonasi Kota Bandung. Hasil dari produk Keterangan Rencana Kota akan diploting kedalam Peta Dasar Kota Bandung untuk bahan dan evaluasi Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung.","status":"1"},{"id":"2","nama":"Apa yang dimaksud dengan KDB ?","isi":"Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan\/tanah

perpetakan\/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.<\/p>","status":"1"},{"id":"3","nama":"Apa yang dimaksud dengan KLB ?","isi":"Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase

perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan\/daerah <\/p>perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.","status":"1"},{"id":"4","nama":"Apa yang dimaksud dengan KDH ?","isi":"

Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase <\/p>perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan\/penghijauan dan luas tanah perpetakan\/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.","status":"1"},{"id":"5","nama":"Apa yang dimaksud dengan GSB ?","isi":"

<\/i><\/b>Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan; dihitung dari batas terluarsaluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dsb (building line).<\/i><\/b><\/p>","status":"1"},{"id":"6","nama":"Apa yang dimaksud dengan RUMIJA ?","isi":"Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, peleberan jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar , kedalaman, dan tinggi tertentu.","status":"1"},{"id":"7","nama":"Apa yang dimaksud dengan PBG ?","isi":"Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut. PBG memiliki fungsi: Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung. 
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. 
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi: <\/div>
  1. Pengajuan; <\/li>
  2. Pemeriksaan Rencana Teknis; <\/li>
  3. Perhitungan Retribusi; <\/li>
  4. Penerbitan PBG PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan PBG.<\/li><\/ol><\/div><\/div><\/div>","status":"1"},{"id":"8","nama":"Apa yang dimaksud dengan SLF ?","isi":"Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana. SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa. SLF memiliki fungsi: Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan. Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Mendata keberadaan fisik bangunan gedung. SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji. 
     Aspek yang diperiksa meliputi :<\/div>
    1. Struktur <\/div>
    2. Arsitektur <\/div>
    3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP) <\/div>

    <\/div>
     untuk memulai mengajukan SLF klik disini SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal. 5 tahun untuk bangunan lainnya. apabila sudah habis masa berlakunya, SLF harus diperpanjang sebelum bangunan bisa digunakan kembali. untuk memulai mengajukan perpanjangan SLF.<\/div>","status":"1"},{"id":"9","nama":"Apa yang dimaksud dengan SBKBG ?","isi":"Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, atau disingkat SBKBG, adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan tanggung jawab bangunan tersebut menjadi tanggung jawabnya. SBKBG diperoleh bersamaan dengan SLF, apabila ingin mengetahui lebih lanjut tentang SLF SBKBG memiliki fungsi: Memastikan hak kepemilikan bangunan gedung tersebut. Memastikan bangunan gedung adalah legal, sah, dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mendata kepemilikan bangunan gedung. SBKBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan bersamaan dengan SLF, untuk memulai mengajukan SLF","status":"1"},{"id":"10","nama":"Apa yang dimaksud dengan RTB ?","isi":"Rencana Teknis Pembongkaran, atau disingkat RTB, adalah dokumen rencana yang dikeluarkan dari pemilik sebuah bangunan gedung kepada pemerintah sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan akan dibongkar, dan memiliki rencana untuk membongkar bangunan tersebut. Rencana untuk membongkar bangunan tersebut harus memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana pembongkaran tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut RTB memiliki fungsi: Memastikan bangunan gedung dapat dibongkar dengan sah tanpa ada implikasi kepada pelaksana dan lingkungannya. Memastikan penyelenggaraan pembongkaran bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pelaksana dan lingkungannya. Mendata bangunan gedung yang dibongkar. RTB disetujui oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan disetujui paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi: ??1. Pengajuan ??2. Pemeriksaan Rencana Teknis ??3. Perhitungan Retribusi ??4. Penerbitan PBG RTB berlaku pada selama pembongkaran bangunan tersebut berjalan, untuk memulai mengajukan RTB","status":"1"},{"id":"11","nama":"Apa yang dimaksud dengan SIMBG ?","isi":"Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi\tterkait penyelenggaraan bangunan gedung Khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF.","status":"1"},{"id":"12","nama":"Bagaimana cara merubah email pada akun Sipetruk?","isi":"SOP Perubahan email pada akun: Untuk perubahan e-mail pada akun diharapkan untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Up Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung. Surat berisi permohonan perubahan e-mail dengan mencantumkan e-mail lama dan e-mail baru dan alasan perubahan email, menggunakan kop surat perusahaan (jika perusahaan) dan ditanda tangani Direktur\/Pemilik dan di stempel Basah. Harap surat permohonan di bawa ke Loket Pelayanan Dinas Penataan Ruang Kota Bandung terdekat dengan dilengkapi : 
    1. KTP Pemohon (asli jika tidak dikuasakan, fotocopy jika dikuasakan):<\/div>
    2. Surat kuasa jika dikuasakan beserta KTP asli dan fotocopy penerima kuasa Surat permohonan perubahan email address dapat di download di https:\/\/tinyurl.com\/suratperubahanemail<\/a> Setelah diverikasi, petugas dapat menyampaikan melalui (whatsapp distaruBDG +62821-1001-1887) dengan melampirkan kelengkapan tersebut. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.<\/div>","status":"1"},{"id":"13","nama":"Bagaimana cara mendapatkan informasi melalui whatsapp distaruBDG ?","isi":"Silahkan menuliskan Nama dan NIK untuk registrasi informasi, dilanjutkan dengan pertanyaan atau laporan yang akan disampaikan. 
    <\/small>Silahkan\r\n\r\nsampaikan informasi terkait : <\/div>
     1. KRK <\/div>
     2. RTBG\/ PBG<\/div>
     3. Salinan\/ Splitzing IMB (sebelum tahun 2008)<\/div>
     4. Pelayanan Pemakaman <\/div>
     5. Info SLF <\/div>
     6. pelayanan mahasiswa (terkait permohonan data)<\/div>
     7. Terkait dengan pengaduan online bisa melalui WWW.LAPOR.GO.ID<\/a>  <\/div>

    <\/div>","status":"1"},{"id":"14","nama":"Bagaimana caranya untuk pelaporan atau kontak person SIMBG\/ PBG?","isi":"

    \r\n\r\n<\/p>

    Hubungi : (021) 7228497<\/a>
    Email :
    informasi@pu.go.id<\/a>
    Pengaduan Layanan<\/a>
    <\/p>

    Hari Senin - Jumat
    Pukul 08.00 - 17.00 WIB<\/p>

    KEMENTERIAN PUPR<\/h2>

    Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
    Jakarta Selatan, DKI Jakarta
    Indonesia<\/p>
    Situs Resmi
    https:\/\/www.pu.go.id\/<\/a> 

    <\/p>

    courtessy by   http:\/\/simbg.pu.go.id\/<\/a><\/p>\r\n\r\n

    <\/p>","status":"1"},{"id":"15","nama":"Bagaimana tatacara pendaftaran PBG?","isi":"

    \r\n\r\n<\/p>

    1. Klik Daftar<\/b><\/a> pada menu atas maupun tombol Daftar<\/b><\/a> pada halaman SIMBG;
    <\/p>

    2. Pilih Daftar Sebagai Pemohon, isi Alamat Email Aktif dan Kata Sandi sesuai keinginan Anda beserta kode keamanan pada Form Pendaftaran, lalu klik \"Kirim\";<\/p>

    3. Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi;<\/p>

    4. Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengklik Tautan \u201cVerifikasi<\/b><\/a>\u201d berwarna biru pada badan email;<\/p>

    5. Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon;
    <\/p>

    6. Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik \"Simpan\";<\/p>

    7. Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil.
    <\/p>

    source : http:\/\/simbg.pu.go.id\/Informasi\/Pemohon<\/a><\/p>\r\n\r\n

    <\/p>","status":"1"},{"id":"16","nama":"Bagaimana tata cara untuk mendapatkan Informasi Rencana Kota ?","isi":"

    \r\n\r\n<\/p>

    Berikut ini persyaratan untuk Informasi Rencana Kota yang sifatnya hanya sebagai INFORMASI<\/p>

    1. No. KTP dan Scan E-KTP (wajib berwarna);<\/p>

    2. Lokasi yang diminta\/ Alamat Persil;<\/p>

    3. Titik GPS\/ Koordinat sesuai dengan google Maps;<\/p>

    4. Foto Lokasi yang diminta<\/p>


    <\/p>

    Berkas dikirim melalui email ke alamat : irk.distarubdg@gmail.com dengan subject pada email sebagai berikut : <\/p>

    Contoh : irk_050245708900001_opiksutisnaputra<\/p>

    Body email : Diisi dengan berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan dan dilampirkan pada attachment<\/p>


    <\/p>

    <\/p>

    Untuk Informasi Rencana Kota (Khusus pengajuan NIB\/ SPPL) bisa melalui<\/p>

    pengajuan surat permohonan IRK dengan melampirkan hal dibawah ini :<\/p>

    1. No. KTP dan (printout) E-KTP (wajib berwarna);<\/p>

    2. Lokasi yang diminta\/ Alamat Persil dengan jelas;<\/p>

    3. Titik GPS\/ Koordinat sesuai dengan google Maps;<\/p>

    4. Foto Lokasi yang diminta<\/p>

    5. Sertifikat tanah yang diajukan (fotocopy)<\/p>

    6. Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir (fotocopy)<\/p>


    <\/p>

    Berkas dikirim melalui Loket Pelayanan KRK<\/p>\r\n\r\n

    <\/p>","status":"1"},{"id":"17","nama":"Adakah penjelasan informasi umum dengan SIMBG ?","isi":"

    \r\n\r\n<\/p>

    PENGUMUMAN<\/b><\/div>

    TENTANG
    PEMANFAATAN SIMBG SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021<\/b>
    <\/div>
    Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang \u2013 Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. SIMBG baru sedang mengalami penyesuaian proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Indonesia menyesuaikan sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang \u2013 Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.<\/li>
    2. Calon Tim Profesi Ahli (TPA) dapat mendaftarkan diri melalui SIMBG baru mulai pada tanggal 28 Juli 2021.<\/li>
    3. Petunjuk Teknik pendaftaran TPA dapat diunduh melalui tautan https:\/\/simbg.pu.go.id\/file\/PanduanCalon-TPA.pdf.<\/a><\/b><\/li>
    4. Petunjuk Teknik Permohonan PBG\/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan https:\/\/simbg.pu.go.id\/file\/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.<\/a><\/b><\/li>
    5. Petunjuk Teknik Untuk Dinas Teknis dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) dapat diunduh melalui tautan https:\/\/simbg.pu.go.id\/file\/Tutorial-SIMBG-Dinas.pdf.<\/a><\/b><\/li>
    6. Pemohon dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan SIMBG baru untuk melaksanakan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah pelaksanaan peluncuran (launching) SIMBG baru pada tanggal 30 Juli 2021 melalui tautan simbg.pu.go.id<\/a>.<\/li>
    7. Pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB melalui SIMBG versi lama pada tautan https:\/\/103.211.51.151\/<\/a>.<\/li>
    8. Pemerintah Daerah dapat melayani permohonan IMB yang sudah masuk ke dalam SIMBG versi lama pada tautan https:\/\/103.211.51.151\/<\/a>. Output dari permohonan dimaksud akan berupa PBG.<\/b><\/li>
    9. SIMBG versi lama tidak akan menerima permohonan IMB pada Sejak tanggal 2 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.<\/li>
    10. Pendaftaran Akun di SIMBG versi lama akan ditutup mulai pukul 23.59 WIB Tanggal 01-08-2021<\/li>
    11. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011\/5976\/SJ, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan terbitnya SE tersebut (21 Oktober 2021) maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https:\/\/simbg.pu.go.id\/Konversi<\/a> Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP)<\/li><\/ol><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div>\r\n\r\n

      <\/p>","status":"1"},{"id":"18","nama":"Dinas Penataan Ruang Kota Bandung ada akun youtube atau video grafis tidak?","isi":"

      silahkan kunjungi Channel Youtube resmi kami di link berikut ini<\/p>

      https:\/\/www.youtube.com\/channel\/UCrAhnGwiYtQ-TZJFnxUavwQ<\/a>
      <\/p>","status":"1"},{"id":"19","nama":"Apa yang dimaksud dengan Ruang Milik Jalan (Rumija)","isi":"

      \r\n\r\n<\/p>

      Ruang milik jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi dengan tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.<\/strong><\/p>

      (Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2011)<\/p>

      \r\n\r\n<\/p>

      Ruang Milik Jalan diperuntukan bagi:<\/strong>
      a. Ruang Manfaat Jalan;
      b. pelebaran jalan;
      c. penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang; dan
      d. kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan.<\/p>

      Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan meliputi:<\/strong>
      a. Bangunan dan Jaringan Utilitas;
      b. Bangun-bangunan;
      c. Iklan dan Media Informasi;
      d. penanaman pohon;
      e. Bangunan Gedung; dan
      f. pembuatan jalan masuk.<\/p>

      Setiap orang yang memanfaatkan Ruang Manfaat Jalan<\/a> atau Ruang Milik Jalan wajib memiliki izin. Izin yang dimaksud diberikan oleh Gubernur melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.<\/p>\r\n\r\n

      <\/p>\r\n\r\n

      <\/p>","status":"1"},{"id":"20","nama":"Apa yang dimaksud dengan IRK?","isi":"

      IRK adalah Informasi Rencana Kota merupakan layanan yang hanya bersifat informasi, jikaingin mendapatkan informasi lebih detail dan akurat maka bisa mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada aplikasi SiPETRUK (Sistem Informasi Pelayanana Tata Ruang) di url diciptabintar.bandung.go.id<\/p>","status":"1"},{"id":"21","nama":"Bagaimana untuk mengetahui proses berkas KKPR non berusaha","isi":"

      <\/p>

      Untuk memantau proses berkas KKPR non berusaha bisa langsung mengakses\r\nSipetruk Diciptabintar kemudian mengklik tombol Monitoring, setelah itu\r\nmemasukkan nomor Resi yang anda miliki, atau bisa juga dengan mengklik Riwayat\r\nPermohonan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

      <\/p>","status":"1"},{"id":"22","nama":"Persyaratan KKPR Non Berusaha bagaimana mengetahuinya?","isi":"

      <\/p>

      Untuk mengetahui berkas apa saja yang diperlukan sebagai syarat\r\npengajuan KKPR non berusaha dapat dilihat diwebsite Sipetruk Diciptabintar,\r\nsilakan login kemudian klik menu Layanan dan pilih KKPR Non Berusaha.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

      <\/p>","status":"1"},{"id":"23","nama":"Bagaimana cara mendaftar KKPR Non Berusaha di akun SIPETRUK ?","isi":"

      <\/p>

      Untuk mendaftar KKPR silakan login akun Anda di website Sipetruk jika\r\nbelum mempunyai akun silakan buat terlebih dahulu menggunakan NIK. Kemudian\r\nKlik menu Layanan, pilih KKPR Non berusaha lalu baca Syarat dan Ketentuan yang\r\ntertera hingga selesai, jika sudah beri centang pada kotak menyetujui lalu anda\r\nbisa langsung mengklik Buat Permohonan, kemudian isi data-data yang terlampir\r\ndengan benar dan teliti. Jika sudah, masukkan kode Captcha dan klik daftar. Setelah\r\nitu, cek secara berkala progress pengajuan di menu Monitoring atau di Riwayat\r\nPermohonan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

      <\/p>","status":"1"},{"id":"24","nama":"Bagaimana cara mendaftar KKPR Berusaha ?","isi":"

      <\/p>

      Untuk KKPR berusaha anda akan\r\ndiarahkan langsung ke website resmi OSS dengan link berikut https:\/\/oss.go.id\/<\/a> jika ada pertanyaan lebih\r\nlanjut mengenai KKPR berusaha silakan menghubungi Contact Person yang ada di\r\nwebsite tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

      <\/p>","status":"1"},{"id":"25","nama":"Bagaimana cara mendaftar PKKPR ?","isi":"

      <\/p>

      Untuk PKKPR berusaha anda akan\r\ndiarahkan langsung ke website resmi OSS dengan link berikut https:\/\/oss.go.id\/<\/a> jika ada pertanyaan lebih\r\nlanjut mengenai KKPR berusaha silakan menghubungi Contact Person yang ada di\r\nwebsite tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\natau bisa menghubungi wa Info PBG Kota Bandung di Nomor : 0851-7230-7850 (whatsapp teks only)

      <\/p>","status":"1"},{"id":"26","nama":"Bagaimana cara mendaftar New KRK ?","isi":"

      <\/p>

      Untuk mendaftar KRK silakan login akun di\r\nwebsite Sipetruk jika belum mempunyai akun silakan buat terlebih dahulu\r\nmenggunakan NIK anda. Kemudian Klik menu Layanan, pilih KRK New lalu baca\r\nSyarat dan Ketentuan yang tertera hingga selesai, jika sudah beri centang pada\r\nkotak menyetujui lalu anda bisa langsung mengklik Buat Permohonan, kemudian isi\r\ndata-data yang terlampir dengan benar dan teliti. Jika sudah, masukkan kode\r\nCaptcha dan klik daftar. Setelah itu, cek secara berkala pada progress\r\npengajuan di menu Monitoring atau di Riwayat Permohonan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

      <\/p>","status":"1"},{"id":"27","nama":"Apa itu KKPR","isi":"

      \r\n\r\nKKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.<\/b>
      <\/p>","status":"1"},{"id":"28","nama":"FAQ Tentang Layanan Pembayaran Pemakaman melalui SimpelmanBDGJuara","isi":"

      untuk pembayaran makam bisa melalui aplikasi pemakaman simpelmanBdgJuara

      berikut ini linknya
      diciptabintar.bandung.go.id\/simpelman

      tips dari admin
      1. untuk info lebih jelas bisa datang langsung ke loket pelayanan pemakaman sesuai dengan TPU yang dituju;
      2. bila terdapat data yang belum terupdate mohon infokan ke admin wa dinas kartu makam dan nama lengkap alm\/ah serta TPU yang dimaksud;
      3. bilamana status transaksi masih dalam verifikasi maka keluarga ahli waris dapat menginfokan screenshoot bukti bayar supaya bisa ditelusuri oleh kami;
      4. Jika transaksi pembayaran gagal bisa infokan menggunakan metodenya ke admin? FYI : fitur hanya bisa menggunakan kode VA dan metode trf kebank lain terkena tarif 6500 pertransaksi, untuk smentara metode transfer BI Fast (Rp. 2500) tidak bisa dilakukan dan metode Qris masih dalam tahap pengembangan;
      5. Jika nama alm. tidak ditemukan disistem maka bisa mengirimkan foto kartu makam tampak depan dan tampak belakang
      <\/p>","status":"1"},{"id":"29","nama":"Saya tidak memiliki rekening BJB, solusinya apa? (Pada Aplikasi SimpelmanBdgJuara)","isi":"

      Untuk pembayaran melalui metode VA menggunakan Bank lain selain Bank Jabar, sobatruang dapat melakukan dengan cara sebagai berikut ini :
      - Kode VA yang sudah terkonfirmasi\/ generate menjadi kode rekening Bank lainnya (jika tidak memiliki rekening BJB) silahkan masukkan kode rekening tersebut dengan kode VA (yang dikeluarkan pada aplikasi SimpelmanBdgJuara) dengan memilih BJB lalu pilih metode transfer dengan tarif Rp. 6.500,-
      <\/p>","status":"1"},{"id":"30","nama":"Kenapa transaksi saya gagal ketika melakukan pembayaran HER Registrasi makam? (Aplikasi SimpelmanBdgJuara)","isi":"

      Jika transaksi gagal, berikut ini beberapa alternatif solusinya :
          - Jika waktu\/ jam transaksi pembayaran sudah melewati pukul 15.00 maka dapat melakukan transaksi pembayaran kembali besok harinya. Dengan cara mengkonfirmasi kembali kode VA yang sudah dibuat sebelumnya pada aplikasi SimpelmanBdgJuara.
          - Bilamana sudah melakukan transaksi pembayaran namun bukti bayar pada sistem kami tidak keluar, maka dapat menghubungi admin dinas (082240791234 chat only) atau bisa datang ke kantor TPU kami dengan melampirkan bukti pembayaran atau bukti transfer yang sudah dilakukan
      <\/p>","status":"1"},{"id":"31","nama":"Tips Pembayaran Herregristrasi Pemakaman (faq1)","isi":"

      Q : Saya tidak memiliki rekening BJB, solusinya apa?
      A : Untuk pembayaran melalui metode VA menggunakan Bank lain selain Bank Jabar, sobatruang dapat melakukan dengan cara sebagai berikut ini :
      - Kode VA yang sudah terkonfirmasi\/ generate menjadi kode rekening Bank lainnya (jika tidak memiliki rekening BJB) silahkan masukkan kode rekening tersebut dengan kode VA (yang dikeluarkan pada aplikasi SimpelmanBdgJuara) dengan memilih BJB lalu pilih metode transfer dengan tarif Rp. 6.500,-
      <\/p>","status":"1"},{"id":"32","nama":"Tips Pembayaran Herregristrasi Pemakaman (faq2)","isi":"

      Q : Kenapa transaksi saya gagal ketika melakukan pembayaran HER Registrasi makam?
      A : Jika transaksi gagal, berikut ini beberapa alternatif solusinya :
          - Jika waktu\/ jam transaksi pembayaran sudah melewati pukul 15.00 maka dapat melakukan transaksi pembayaran kembali besok harinya. Dengan cara mengkonfirmasi kembali kode VA yang sudah dibuat sebelumnya pada aplikasi SimpelmanBdgJuara.
          - Bilamana sudah melakukan transaksi pembayaran namun bukti bayar pada sistem kami tidak keluar, maka dapat menghubungi admin dinas (082240791234 chat only) atau bisa datang ke kantor TPU kami dengan melampirkan bukti pembayaran atau bukti transfer yang sudah dilakukan
      <\/p>

          - Bila data pembayaran tidak tampil pada layar, maka bisa menginformasikan foto kartu data makam ke no. wa dinas (082240791234) atau bisa konfirmasi ke petugas kantor TPU sesuai dengan yang tercantum pada kartu untuk mendapatkan panduan penerbitan data makam tsb<\/p>


      <\/p>","status":"1"},{"id":"33","nama":"Kumpulan Link Tutorial aplikasi SimpelmanBDGJuara","isi":"

      Berikut ini tips tentang simpelmanBDGJuara
      1.
      https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Cwww_EJBS-U\/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA=<\/a>=
      2.
      https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Cwl-A2WBUs8\/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA=<\/a>=
      3.
      https:\/\/www.instagram.com\/p\/CtOIi5GLw6c\/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA=<\/a>=
      4.
      https:\/\/www.instagram.com\/reel\/CtL-cWHuHCP\/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA=<\/a>=
      5.
      https:\/\/youtu.be\/srNOIXGfWDE?si=tJcZ-e8u7OuNUIHx<\/a>
      <\/p>","status":"1"},{"id":"34","nama":"Apakah PBG saya memiliki masa berlaku?","isi":"

      \r\n\r\nSetelah PBG terbit pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksnanan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit. Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan\r\n\r\n
      <\/p>","status":"1"},{"id":"35","nama":"Mengapa bangunan saya wajib memiliki PBG dan SLF?","isi":"

      \r\n\r\n<\/p>

      Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan aktivitas wajib memenuhi standar teknis untuk menjamin keselamatan manusia yang menggunakan. Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar. Dengan memiliki PBG, bangunan gedung anda telah memenuhi standar teknis dan dapat memasuki tahap konstruksi. Setelah tahap konstruksi selesai dan SLF anda terbit, maka bangunan anda dinyatakan layak untuk dimanfaatkan<\/div><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div>
      Masih ada yang ditanyakan?<\/div>
      Admin SIMBG siap membantu Anda.<\/div><\/div>Hubungi Kami<\/div><\/div>
      \"App
      Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia<\/div><\/div>
      Beranda<\/a>Lacak Permohonan<\/a>Kalkulator Retribusi<\/a>F.A.Q<\/a>Pengumuman<\/a>Informasi<\/a>Hubungi Kami<\/a>Juknis<\/a><\/div><\/div><\/div>
      \u00a9 2024 Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia<\/div><\/div><\/div>

      \r\n\r\n<\/div>

      <\/p>","status":"1"},{"id":"36","nama":"Saya sudah melakukan pendaftaran pada sistem simbg.pu.go.id namun tidak kunjung mendapatkan email aktivasi. Apa yang harus saya lakukan?","isi":"

      \r\n\r\nAnda dapat menghubungi layanan loket SIMBG melalui layanan chat whatsapp 0815-1000-0158 untuk mengirim ulang email aktivasi akun anda\r\n\r\n
      <\/p>","status":"1"},{"id":"37","nama":"Jika saya telah memiliki IMB, apakah IMB saya masih dinyatakan berlaku?","isi":"

      \r\n\r\nIMB yang diterbitkan sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dinyatakan masih berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan. Setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021, Pemerintah Daerah wajib menerbitkan PBG. Jika pemohon telah memiliki IMB namun belum memasuki tahap konstruksi, maka pemohon mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG. Dalam hal bangunan gedung terbangun telah memiliki IMB dan akan mengajukan SLF perpanjangan, IMB dapat digunakan dan tidak perlu mengajukan PBG\r\n\r\n
      <\/p>","status":"1"},{"id":"38","nama":"FAQ Prosedur pembuatan perijinanan Bangunan Gedung","isi":"

      proses perijinanan bangunan gedung sebagai berikut :
      1. mendaftarkan KRK pada website diciptabintar.bandung.go.id
      2. ketika KRK terbit maka bisa melanjutkan proses gambar teknis sesuai dengan persyaratan yang ada pada PBG
      3. ketika dokumen persyaratan selesai maka bisa lanjut mendaftarkan pada simbg.pu.go.id untuk pendaftaran PBG (link persyaratan : bit.ly\/formatpbgbdg)
      4. ketika sudah terbit maka bisa melakukan pengambilan PBG pada DPMPTSP Kota Bandung
      5. proses pembangunan dapat dilaksanakan (jika belum terbit PBG mohon untuk tidak memulai kegiatan pembangunan di lapangan)
      6. ketika bangunan telah selesai maka bisa lanjut ke proses pendaftaran SLF simbg.pu.go.id untuk pendaftaran SLF

      <\/p>","status":"1"},{"id":"39","nama":"FAQ terkait dengan biaya dalam pengurusan perijinan bangunan Gedung\/ rumah tinggal di Kota Bandung","isi":"

      FAQ terkait dengan biaya dalam pengurusan perijinan bangunan Gedung\/ rumah tinggal di Kota Bandung berikut ini penjelasannya
      1. untuk pendaftaran dan penerbitan KRK tidak ada biaya retribusi, namun ada biaya muncul (untuk melakukan penyewaan jasa konsultasi ahli geodesi sebgai ouput hasilukur dan SKA geodesi)
      2. untuk pendaftaran dan penerbitan PBG akan muncul biaya retribusi (biaya retribusi tergantung dari perhitungan retribusi resmi sesuai dengan persyaratan yg diupload) dan biaya melakukan penyewaan jasa konsultan pada aspek arsitektur, teknik sipil dan mekanikal elektrikan plumbing (MEP)

      Informasi kontak WhatsApp perijinan di Kota Bandung
      untuk proses teknisnya KRK dan PBG (ketika layanan teknis) bisa melalui kontak ini, namun terkait dengan akun pada sistem simbg beda kontak lagi bisa menghubungi (WA 0851-3306-2535 atau 0813-6150-5385 (Jam Operasional : Senin - Jumat pukul 09.00 - 17.00 WIB) terkait dengan penerbitan putusan PBG dan konfirm pembayaran bisa melalui layanan dpmptsp kota bandung dan juga terkait dengan layanan oss (628112075999)

      <\/p>","status":"1"},{"id":"40","nama":"Proses Perijinan bangunan di Kota Bandung","isi":"

      Proses Perijinan bangunan
      sebagai informasi proses perijinanan bangunan gedung sebagai berikut :
      1. mendaftarkan KRK pada website diciptabintar.bandung.go.id;
      2. ketika KRK terbit maka bisa melanjutkan proses gambar teknis sesuai dengan persyaratan yang ada pada PBG;
      3. ketika dokumen persyaratan selesai maka bisa lanjut mendaftarkan pada simbg.pu.go.id untuk pendaftaran PBG;
      4. ketika sudah terbit maka bisa melakukan pengambilan PBG pada DPMPTSP Kota Bandung;
      5. proses pembangunan dapat dilaksanakan (jika belum terbit PBG mohon untuk tidak memulai kegiatan pembangunan di lapangan);
      6. ketika bangunan telah selesai maka bisa lanjut ke proses pendaftaran SLF simbg.pu.go.id untuk pendaftaran SLF.

      untuk persyaratan KRK bisa cek pada link diciptabintar.bandung.go.id
      untuk persyaratan PBG bisa cek pada link bit.ly\/formatpbgbdg
      <\/p>","status":"1"},{"id":"41","nama":"FAQ terkait dengan layanan simbg.pu.go.id","isi":"

      Hal - hal teknis terkait SIMBG V3.2 dapat disampaikan melalui WA +6285179510301 dan Surel: simbg.nasional@pu.go.id
      Online Forum dapat diikuti melalui link
      https:\/\/bit.ly\/ForumSIMBG<\/a> mulai tanggal 23\/12\/2024 sampai dengan 31\/01\/2025 pada pukul 09.00-15.00 WIB. ( Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional - Tutup )
      Solusi FAQ dapat dilihat pada link sbb:
      https:\/\/youtu.be\/uURBeCNnnT0<\/a>
      https:\/\/youtu.be\/Z0aJLiAMuMI<\/a>
      https:\/\/youtu.be\/dJX4hNyXlpM<\/a>
      ?Proses selanjutnya terkait pelaksanaan PBG dan SLF dilaksanakan oleh Dinas Teknis dan DPMPTSP Pemerintah Kabupaten\/Kota
      <\/p>","status":"1"},{"id":"42","nama":"Zahdu","isi":"

      Jika ingin mengajukan reset pin dapat mengirim pesan wa ke kontak : 082240791234<\/p>

      Jika belum melakukan generate pin maka bisa lakukan generate ulang dan link tsb bisa diklik terlebih dahulu spaya kami dapat reset pinnya (sesuai yang terkirim pada nomor wa yang diregister)<\/p>","status":"1"},{"id":"43","nama":"Proses PKKPR Kota Bandung","isi":"

      Prosesnya: pemohon daftar di oss> verifikasi kelengkapan persyaratan> bayar PNBP > membuat pertek pertanahan di BPN > penilaian pkkpr di ciptabintar > validasi akhir oleh PTSP > terbit pkkpr

      <\/p>","status":"1"},{"id":"44","nama":"FAQ Pelayanan Pemakaman Kota Bandung","isi":"

      Pelayanan Pemakaman Kota Bandung

      UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah I
      Kepala UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah I : Syaiful Iman 082240040225

      TPU Pandu : JL. PANDU BANDUNG JAWA BARAT \u00b7 2,89 KM KONTAK TPU (081321230891)
      TPU Sirnaraga : Jl. Pajajaran Cicendo KONTAK TPU (085222375640)
      TPU Cibarunay : Alamat : SARIJADI BLOK 18 BANDUNG JAWA BARAT \u00b7 5,68 KM KONTAK TPU (085520790646)

      UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah II
      Kepala UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah II : Budi Drajat 081910356399

      TPU Rancacili : JL. BABAKAN KARET RANCA CILI BANDUNG JAWA BARAT \u00b7 9,04 KM KONTAK TPU (085722565238)
      TPU Maleer : Jl. Jembatan Opat, Maleer, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat (082115366215)
      TPU Ciburuy : Gg. Empang belakang Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih (081910356399)
      TPU Gumuruh : JL. BABAKAN KARET RANCA CILI BANDUNG JAWA BARAT (081910356399)

      UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah III
      Kepala UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah III : Sumpena 081333363640

      TPU Cikadut : Jl. Cikadut no. 37 (081333363640)
      TPU Cikutra (bukan TPU Cikutra khusus Pahlawan) : Jl. Cikutra No.1, Neglasari, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40124 (083195732267)
      TPU Nagrog : pasirjati (082127550190)
      TPU Cibiru : akses melalui Cilengkrang I (081333363640)

      UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah IV
      Kepala UPTD Pelayanan Pemakaman Wilayah IV : Rita Shafira 0817229343

      TPU Astanaanyar : Jalan bojongloa No. 06 (089505221375)
      TPU Babakan Ciparay : Jl. Makam Caringin no. 43 (082315712556)
      TPU Legok Ciseureuh : Gg. Babakan RW Mekarwangi (085314176882)
      <\/p>","status":"1"},{"id":"45","nama":"Permintaan data penelitian (Mahasiswa)","isi":"

      Terkait dengan penelitian bisa datang langsung ke dinas kami di Jalan Cianjur No. 34 lantai 2 Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung dengan melengkapi :<\/p>

      1. Surat Rekomendasi dari Kampus\/ Universitas;<\/p>

      2. Lampirkan Fc. Kartu Tanda Mahasiswa;<\/p>

      3. Surat Rekomendasi dari Kesbangpol Kota Bandung.<\/p>

      atau
      <\/p>

      Sobatruang muda! untuk teman2 mahasiswa dan mahasiswi bisa cek info berikut ini yah.
      Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Saudara\/i dipersilahkan untuk mengakses Aplikasi SIMPEL-SAKTI melalui aplikasi layanan.bandung.go.id . yang merupakan aplikasi pelayanan surat keterangan penelitian, survei, PKL\/Magang. Selanjutnya langsung datang membawa surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Berikut tutorial penggunaannya:
      https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Czs9Zc5NmVu\/?igshid=NTYzOWQzNmJjMA=<\/a>= Terimakasih.
      <\/p>

       <\/p>","status":"1"},{"id":"46","nama":"Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat","isi":"

      Hai Sobatruang! <\/p>

      Mohon bantuannya untuk pengisian Survey Kepuasan Masyarakat melalui link https:\/\/skm.bandung.go.id\/<\/a> <\/p>

      Yang dapat dilakukan :<\/p>

      1. Silahkan Pilih Dinas Cipta Karya , Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung;<\/p>

      2. Masukkan Nama Pelayanan sesuai dengan yang Sobatruang lakukan pada dinas kami;<\/p>

      3. Sobatruang dapat mengisi Kritik dan Saran pada kolom yang sudah disediakan;<\/p>

      4. Melakukan pengisian form sesuai dengan format yang ada pada sistem skm.bandung.go.id;<\/p>

      5. Jika sudah melakukan maka klik icon Kirim Responden
      <\/p>","status":"1"}]}