Sebelum Pemohon melaksanakan pembelian suatu lahan/ pembangunan gedung pada suatu lahan maka bisa ikuti tahapan berikut ini
1. IRK/ Informasi Rencana Kota (untuk mengetahui lokasi yg akan diajukan apa bisa sesuai dengan peruntukkan yang ada pada Perda RDTR Kota Bandung serta Perda RTRW Kota Bandung)
2. Jika sudah sesuai maka bisa lanjut ke tahap pendaftaran KRK New pada link diciptabintar.bandung.go.id pilih KRK New
3. Untuk tahap selanjutnya bisa melengkapi persyaratan yang diminta oleh PBG pada link https://simbg.pu.go.id/
4. Setelah selesai proses PBG bisa lanjut ke tahapan penerbitan SLF pada link simbg.pu.go.id
Demikian saran dan tips kami untuk tahapan perijinan bangunan gedung di Kota Bandung
untuk ijin usaha bisa dilakukan secara paralel melalui link oss.go.id