W3Schools

Syarat & Ketentuan

  1. Rencana Teknis Bangunan Gedung
    Merupakan produk pelayanan Dinas Penataan Ruang Kota Bandung dalam keterkaitan pengajuan gambar arsitektur, gambar beton dan laporan hitungan beton yang diajukan oleh pemohon. berkas pengajuan tersebut akan diperiksa kesesuaiannya terkait dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefiesien Dasar Hijau (KDH), dan Hal Teknis sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Bangunan Gedung.

    Persyaratannya sebagai berikut :

    - Surat Permohonan;

    - Surat Kuasa apabila dikuasakan;

    - FC. Berwarna KTP Pemohon;

    - PBB + Bukti Pelunasan Tahun Terakhir (dalam format PDF dan terupdate);

    - FC. Surat Tanah yang telah dilegalisir Noteris (berwarna, supaya legalisir dapat terbaca);

    - KRK (Keterangan Rencana Kota) ASLI;

    - Hasil Ukur ASLI disertai SKA Geodesi dan KTP berwarna;

    - VHU (Verifikasi Hasil Ukur) ASLI;

    - Siteplan yang telah disahkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Bandung ASLI;*

    - Rekomendasi Gubernur Jawa Barat untuk Persil Di Kawasan Bandung Utara (KBU) ASLI;

    -  Surat Perjanjian Pemakaian Tanah yang di Waarmerking notaris apabila nama pemohon yang diajukan dengan yang tertera di surat tanah berbeda lengkap dengan FC KTP pemilik tanah dan mencantumkan pasal lama sewa menyewa tanah (dalam format PDF) contoh format dapat di unduh pada kolom regulasi dengan kata kunci perjanjian pemakaian tanah;

    - Rekomendasi dari Tim Pertimbangan Bangunan Cagar Budaya apabila termasuk/ diduga Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya ASLI;

    - Gambar Rencana Arsitektur oleh Tenaga Ahli yang bersertifikat ** (2 set) format kertas A3;

    - Gambar Rencana Struktur  oleh Tenaga Ahli yang bersertifikat ** (2 set) format kertas A3;

    - Perhitungan Struktur  oleh Tenaga Ahli yang bersertifikat ** (2 set);

    - Laporan Penyelidikan Tanah **(1 set);

    - FC. Sertifikat Keahlian yang dilegalisir oleh LPJK SKA Arsitektur dan SKA Struktur legalisir berwarna;

    - FC. KTP Pemegang Sertifikat Keahlian;

    - OTTV

    Keterangan :

    * Luas Tanah  ≥ 1000 m2

    ** Peruntukkan Non Rumah Tinggal dan atau Rumah Tinggal  ≥ dari 1 lantai


    Berikut ini link untuk format Gambar dan Form Permohonan RTBG :

    https://drive.google.com/drive/folders/1HpGV07UdcBg-a1MHpB2bfoM1lpYZLttp?usp=sharing

Persyaratan Lain