Tata Cara Pendaftaran
1. Pemohon mengunduh pada webportal www.distaru.bandung.go.id/mengambil formulir;
2. Pemohon melengkapi persyataran administrasi dan persyaratan teknis; Persyaratan administrasi permohonan SLBP Bangunan Gedung:
a. mengisi formulir isian;
b. menyerahkan foto copy ijasah terakhir yang sudah dilegalisir;
c. menyerahkan foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
d. foto copy NPWP; dan
e. menyerahkan pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan teknis permohonan perpanjangan SLBP Bangunan Gedung:
a. menyerahkan kartu anggota profesi tahun berjalan;
b. foto copy SKA yang masih berlaku dan/atau mendapatkan rekomendasi dari asosiasi profesi yang asli minimal masih berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan ke depan pada saat diajukan; dan
c. melaporkan pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan melaporkan pekerjaan yang telah dilaksanakan terutama untuk Bangunan Gedung Hijau.
3. Jika berkas pemohon tidak lengkap, maka dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki, Jika berkas pemohon lengkap, maka akan diberikan soal ujian (take home exam) terkait Peraturan Daerah Kota Bandung;
4. Mengumpulkan jawaban ke sekretariat SLBP;
5. Melakukan interview dengan tim Asessor;
6. Pengumuman kelulusan;
7. SLBP diterbitkan oleh Distaru Bandung.
link unduh form bit.ly/SLBP2021