W3Schools

Syarat & Ketentuan

  1. -      Juru ukur yang melakukan pengukuran, pengolahan dan penggambaran data harus dari profesi yang bergerak di Bidang Survey dan Pemetaan;

    -      Juru Ukur yang melakukan pengukuran, pengolahan dan penggambaran data harus memiliki Sertifikat Ketrangan Keahlian (SKA) dari asosiasi profesi yang bergerak di Bidang Survey dan pemetaan yang telah diakui;

    -      Melampirkan KTP BERWARNA serta contact person Juru Ukur, SCAN BERWARNA Sertifikat Keterangan Keahlian (SKA) yang dilegalisir oleh asosiasi profesi yang berwenang;

    -      Data-data situasi lapangan yang harus terukur (terekam) dalam gambar pengukuran lapangan meliputi :

           a.     Batas-batas lahan yang dimohon;

           b.     Detail-detail situasi sekitar persil yang dimohon, seperti : jalan/gang eksisting di depan/ dibelakang/ disamping persil, saluran eksisting di        

           depan/ dibelakang/ disamping persil, riool/ brandgang eksisting di depan/ dibelakang/ disamping persil, dsb;

           c.       Titik pengikatan pengukuran terhadap persil yang dimohon;

    (sesuai contoh Gambar Hasil Pengukuran Lapangan terlampir)

    -      Gambar hasil pengukuran lapangan diolah secara digital menggunakan format cad/ shp;

    -      System proyeksi yang digunakan adalah Universal Transverse Mercator (UTM);

    -      Menggunakan format hasil pengukuran lapangan sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh seksi pengukuran dan pemetaan Dinas Penataan Ruang Kota Bandung;

    -      Gambar hasil pengukuran lapangan selain di print dalam format Hardcopy juga melampirkan softcopy dalam format DWG. Sebagai bahan untuk proses verifikasi gambar hasil pengukuran lapangan dan ploting terhadap peta garis Kota Bandung;

Persyaratan Lain