- Juru
ukur yang melakukan pengukuran, pengolahan dan penggambaran data harus dari
profesi yang bergerak di Bidang Survey dan Pemetaan;
- Juru
Ukur yang melakukan pengukuran, pengolahan dan penggambaran data harus memiliki
Sertifikat Ketrangan Keahlian (SKA) dari asosiasi profesi yang bergerak di
Bidang Survey dan pemetaan yang telah diakui;
- Melampirkan KTP BERWARNA serta contact person Juru Ukur, SCAN BERWARNA Sertifikat Keterangan
Keahlian (SKA) yang dilegalisir oleh asosiasi profesi yang berwenang;
- Data-data
situasi lapangan yang harus terukur (terekam) dalam gambar pengukuran lapangan
meliputi :
a. Batas-batas lahan yang dimohon;
b. Detail-detail situasi sekitar persil
yang dimohon, seperti : jalan/gang eksisting di depan/ dibelakang/ disamping persil, saluran
eksisting di
depan/ dibelakang/ disamping persil, riool/ brandgang eksisting di
depan/ dibelakang/ disamping persil, dsb;
c. Titik pengikatan pengukuran terhadap
persil yang dimohon;
(sesuai contoh Gambar Hasil
Pengukuran Lapangan terlampir)
- Gambar
hasil pengukuran lapangan diolah secara digital menggunakan format cad/ shp;
- System
proyeksi yang digunakan adalah Universal Transverse Mercator (UTM);
- Menggunakan
format hasil pengukuran lapangan sesuai dengan format yang telah ditentukan
oleh seksi pengukuran dan pemetaan Dinas Penataan Ruang Kota Bandung;
- Gambar
hasil pengukuran lapangan selain di print dalam format Hardcopy juga
melampirkan softcopy dalam format DWG. Sebagai bahan untuk proses verifikasi
gambar hasil pengukuran lapangan dan ploting terhadap peta garis Kota Bandung;